> >

Diperiksa KPK 8 Jam, Rafael Alun Trisambodo: Saya Sudah Penuhi Kewajiban Klarifikasi

Hukum | 1 Maret 2023, 21:43 WIB
Eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.

Rafael diperiksa KPK untuk mengklarifikasi harta kekayaan yang dinilai tidak wajar dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak sesuai.

Usai diperiksa, Rafael menyatakan sudah mengklarifikasi seluruh harta kekayaan yang dianggap tidak wajar. Termasuk soal LHKPN dirinya. 

"Jadi saya telah memenuhi kewajiban saya untuk memberikan klarifikasi atas undangan yang diberikan oleh KPK kepada saya," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/3/2023).

Baca Juga: Harta Rafael Alun jadi Sorotan, Mantan Pimpinan KPK Singgung Unexplained Wealth

Tidak banyak yang diungkap Rafael usai diperiksa KPK. Ia mengaku lelah setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 8 jam. 

Rafael mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.00 WIB. Dia lalu keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 17.40 WIB.

Ia meminta agar para awak media tak mencecarnya dengan beragam pertanyaan.

"Saya sudah lelah, dari pagi (diperiksa), tolong kasihan saya. Saya sudah lelah, saya sudah lelah," ujarnya seraya meminta wartawan berhenti meminta keteragan.

Nama Rafael Alun Trisambodo mencuat setelah anaknya, Mario Dandy Satrio (20) menjadi pelaku penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Baca Juga: KPK Temukan 6,5 Hektar Tanah Atas Nama Istri Rafael Trisambodo di Minahasa

Setelah kasus penganiayaan, publik menyoroti Mario yang kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosialnya. 

Harta kekayaan Rafael sang ayah pun kontan jadi sorotan. Dalam data LHKPN di situs resmi KPK, ia tercatat memiliki kekayaan Rp56,1 miliar.

Kekayaan itu dinilai tidak sesuai dengan profil Rafael Alun Trisambodo yang hanya merupakan aparatur sipil negara (ASN) eselon III. 

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi tak wajar Rafael Alun Trisambodo pada tahun 2012.

 

Rafael Alun Trisambodo diduga memerintahkan orang lain untuk membuka rekening dan melakukan transaksi. Tindakannya disebut sebagai indikasi pencucian uang.

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU