> >

Bharada Eliezer Berpotensi Bebas Cepat karena Sejumlah Hal, Termasuk Diusulkan Remisi Natal

Update | 1 Maret 2023, 17:14 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, berpotensi bebas lebih cepat daripada vonis hakim 1,5 tahun penjara.

Bharada E telah menjalani masa penahanan selama enam bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J. Oleh karena itu, vonis terhadap laki-laki yang akrab disapa Ichad itu tinggal satu tahun lagi.

"Secara matematis memang setahun lagi (masa pidana). Tapi, ada PB (pembebasan bersyarat), remisi, dan lain-lain," kata Kepala Bagian Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Biro Perencanaan dan Administrasi (Tahti Rorenmin) Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Polisi Gatot Agus Budi Utomo di Jakarta, Selasa (28/2/2023) dilansir dari Antara.

"Jadi, bisa lebih cepat keluar dari rutan," jelas Gatot.

Ia menambahkan, Bharada Eliezer telah diusulkan menerima remisi khusus Natal pada Desember 2022, namun pengajuan remisinya dilaksanakan setelah enam bulan masa penahanan dijalankan.

"RE ikut (remisi) Natal pada Desember kemarin, tapi nanti pengajuan remisinya setelah enam bulan menjalani hukuman," kata Gatot.

Remisi atau pengurangan masa pidana merupakan hak narapidana yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga: Bharada Eliezer Berstatus Warga Binaan Lapas Salemba, tapi Dititipkan di Rutan Bareskrim Polri

Remisi yang dapat diperoleh napi terdiri dari remisi umum, remisi khusus, remisi kemanusiaan, dan remisi tambahan.

Ada persyaratan yang wajib dipenuhi oleh warga binaan untuk mendapatkan hak remisi, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Hal itu diatur di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, sebagaimana telah diubah dengan Permenkum HAM Nomor 18 Tahun 2019 dan Permenkum HAM Nomor 77 Tahun 2022.

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Bharada E kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri meski menyandang status warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba.

Bharada E dititipkan di Rutan Bareskrim Polri atas rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mempertimbangan keamanan, keselamatan, dan pembinaan karena statusnya sebagai justice collaborator (JC).

Baca Juga: Bukan Alasan Keamanan, Ronny Sebut Pemindahan Penahanan Eliezer ke Rutan Bareskrim karena Hal Ini

"Hal itu, berdasarkan koordinasi, kerja sama, dan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham RI Rika Aprianti, Selasa (28/2).

Di dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap Bharada E dengan pidana satu tahun enam bulan.

Hakim menyatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU