Teddy Minahasa Jadi Saksi Mahkota Kasus Narkotika Terdakwa Dody dan Linda di PN Jakarta Barat
Update | 1 Maret 2023, 10:39 WIBLaporan jurnalis Kompas TV Renata Panggalo yang memantau jalannya persidangan di PN Jakarta Barat, kasus ini berawal dari Teddy yang menghubungi Dody melalui WhatsApp pada 13 Juni 2022 untuk mengamankan barang bukti sabu yang diungkap Polres Bukittinggi.
Dody mengatakan, Teddy meminta dirinya mengamankan sebanyak 12 kg sabu. Namun, Dody hanya mengamankan 5 kg sabu. Ia juga mengatakan, kalau sabu tersebut tidak diambil dalam sebulan, maka sabu tersebut akan dimusnahkan.
Baca Juga: Pengakuan Linda Cerita Ingin Kerja di Brunei Darussalam Malah Disuruh Jual Sabu oleh Teddy Minahasa
Terdakwa Syamsul Maarif yang mengganti sabu dengan tawas. Dody mengatakan tidak ada yang menyadari penggantian sabu dengan tawas.
Di sisi lain, Linda alias Anita mengaku punya hubungan spesial dengan Teddy Minahasa. Linda mengaku dirinya adalah informan Polri apabila ada peredaran narkoba di Indonesia.
Hubungan Teddy dengan Linda belum digali lebih lanjut di persidangan. Akan tetapi, berdasarkan keterangan Linda, ia beberapa kali menjadi informan Polri terkait peredaran narkoba.
Sementara itu, Dody mengaku belum mengenal Linda sebelum tersangkut kasus ini. Tapi jaksa curiga Dody telah memiliki hubungan dengan Linda sebelumnya berdasarkan bukti percakapan di sebuah aplikasi.
Baca Juga: Eks Kapolres Bukittinggi Disuruh Bawa Sabu ke Jakarta oleh Teddy Minahasa: Cuma Dapat Amsyong Saya
Total ada sebelas orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, sepuluh orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Mereka didakwa JPU menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi Sumatera Barat seberat 5 kilogram.
Para terdakwa pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman tertinggi penjara seumur hidup, penjara 20 tahun, atau pidana mati.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV