> >

MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Tak Ada Alasan Kuat untuk Ubah 2 Periode

Hukum | 1 Maret 2023, 05:45 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Sumber: Tribunnews)

Dengan demikian, kata Saldi Isra, ketentuan yang tertuang dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf I Nomor 7 Tahun 2017 merupakan panduan yang harus diikuti oleh penyelenggara pemilihan umum dalam menilai keterpenuhan persyaratan untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

"Untuk menjaga konsistensi dan untuk menghindari degradasi norma Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 dimaksud," ucap Saldi Isra.

Baca Juga: Ini Kata Mahfud MD soal Penundaan Pemilu 2024 dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU