> >

Bukan Alasan Keamanan, Ronny Sebut Pemindahan Penahanan Eliezer ke Rutan Bareskrim karena Hal Ini

Hukum | 28 Februari 2023, 22:34 WIB
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E didampingi kuasa hukum dan jaksa penuntut umum menadatangani administrasi pelaksanaan eksekusi di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023). (Sumber: Kompas TV/Ant)

Dalam kesempatan itu, Ronny juga memberikan apresiassi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dalam hal ini Lapas Salemba, karena semua proses berjalan sesuai harapan.

“Saya melihat proses ini berjalan sesuai, dan tidak ada ancaman, tidak ada hal-hal yang mencurigakan, jadi kita melihat semua berjalan dengan baik.”

Ronny menjelaskan, dirinya turut mendampingi saat proses pemindahan Richard dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim.

Pada proses pemindahan itu, lanjut Ronny, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun telah berkoordinasi dengan Direktorat Pemasyarakatan.

Baca Juga: Penempatan Eliezer di Rutan Bareskrim Polri Bukan di Sel Khusus, LPSK Berikan Pengamanan Tambahan

“Dalam koordinasi tersebut, bahwa ada rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di mana dalam undang-undang mengatur terkait justice collaborator ditempatkan di tempat khusus.”

“Kalau kita lihat bahwa rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberi rekomendasi agar Richard Eliezer ditempatkan di Rutan Bareskrim,” jelasnya.

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU