> >

KPK Bakal Panggil Rafael Alun, MAKI: Harusnya dari Lama, Bukan Sekarang setelah Ramai

Hukum | 28 Februari 2023, 19:18 WIB
 Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bicara soal KPK yang akan panggil Eks pejabat DJP Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodol untuk klarifikaisi harta kekayaan. (Sumber: Dok. Pribadi Boyamin)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengomentari rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan memanggil eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

Adapun pemanggilan ini untuk mengklarifikasi temuan harta kekayaan Rafael sekitar Rp56,1 miliar berdasarkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, sejatinya pemanggilan tersebut dilakukan KPK sejak 2012 silam, bukan setelah ramai seperti saat ini. 

Pasalnya, kata dia, saat itu PPATK telah mengirimkan hasil analisis laporan kekayaan eks pejabat DJP itu ke penyidik KPK.

"Bukan hanya perlu, tapi wajib (pemeriksaan Rafael). Bahkan ini terlambat, karena dulu PPATK itu sudah melaporkan hasil analisa ke KPK sejak 2012, bahwa (harta) yang bersangkutan dicurigai tidak sesuai profilnya," kata Boyamin dalam Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (28/2/2023). 

"Nah seharusnya kewajiban (periksa Rafael) sudah sejak saat itu untuk melakukan klarifikasi-klarifikasi tapi tidak dijalankan."

Dia pun menilai, sebelumnya pemeriksaan Rafael tak urung dilakukan lembaga antirasuah tersebut, karena hingga kini KPK hanya menerima laporan dan melakukan pencocokan, tapi tidak didalami.

Baca Juga: Mahfud MD Mengaku Sudah Hubungi KPK untuk Buka Kembali Laporan terkait Harta Rafael Alun

"Mestinya ini didalami, karena sudah ada laporan dari PPATK," tegasnya.

"Kewajiban ini bukan hanya sekadar sekarang, harusnya sudah lama. Jadi bukan pada posisi yang, katakanlah, baru sekarang setelah ramai-ramai. Ini sudah sangat terlambat."

Diberitakan sebelumnya, eks pejabat DJP Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo akan dimintai klarifikasi terkait harta kekayaan yang mencapai Rp56,1 miliar oleh KPK Rabu (1/3/2023) besok.

"Rabu yang bersangkutan rencana diundang klarifikasi,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Senin (27/2), dikutip dari Kompas.com.

Kekayaan yang dilaporkan Rafael Alun sebesar Rp56,1 miliar menjadi perhatian setelah anaknya Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya Cristalino David Ozora (17). 

Gaya hidup mewah yang kerap dipamerkan Mario di media sosialnya pun tak lepas dari sorotan publik, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Diketahui, Mario terbilang aktif mengunggah video saat mengendarai moge di media sosial.

Tak hanya itu, kendaraan Rubicon yang dipakai oleh Mario pun dipersoalkan lantaran pelatnya diubah selama proses penyelidikan kasus penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Rafael Pakai Modus Pinjam Nama untuk Transaksi, Abraham Samad: Biasanya Itu Pencucian Uang

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU