> >

KPK Bakal Panggil Rafael Alun, MAKI: Harusnya dari Lama, Bukan Sekarang setelah Ramai

Hukum | 28 Februari 2023, 19:18 WIB
 Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bicara soal KPK yang akan panggil Eks pejabat DJP Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodol untuk klarifikaisi harta kekayaan. (Sumber: Dok. Pribadi Boyamin)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengomentari rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan memanggil eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

Adapun pemanggilan ini untuk mengklarifikasi temuan harta kekayaan Rafael sekitar Rp56,1 miliar berdasarkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, sejatinya pemanggilan tersebut dilakukan KPK sejak 2012 silam, bukan setelah ramai seperti saat ini. 

Pasalnya, kata dia, saat itu PPATK telah mengirimkan hasil analisis laporan kekayaan eks pejabat DJP itu ke penyidik KPK.

"Bukan hanya perlu, tapi wajib (pemeriksaan Rafael). Bahkan ini terlambat, karena dulu PPATK itu sudah melaporkan hasil analisa ke KPK sejak 2012, bahwa (harta) yang bersangkutan dicurigai tidak sesuai profilnya," kata Boyamin dalam Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (28/2/2023). 

"Nah seharusnya kewajiban (periksa Rafael) sudah sejak saat itu untuk melakukan klarifikasi-klarifikasi tapi tidak dijalankan."

Dia pun menilai, sebelumnya pemeriksaan Rafael tak urung dilakukan lembaga antirasuah tersebut, karena hingga kini KPK hanya menerima laporan dan melakukan pencocokan, tapi tidak didalami.

Baca Juga: Mahfud MD Mengaku Sudah Hubungi KPK untuk Buka Kembali Laporan terkait Harta Rafael Alun

"Mestinya ini didalami, karena sudah ada laporan dari PPATK," tegasnya.

"Kewajiban ini bukan hanya sekadar sekarang, harusnya sudah lama. Jadi bukan pada posisi yang, katakanlah, baru sekarang setelah ramai-ramai. Ini sudah sangat terlambat."

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU