> >

Pakar Hukum: AG Pacar Mario Bisa Jadi Tersangka karena Tak Tolong David, Dijerat Pasal 531 KUHP

Hukum | 28 Februari 2023, 18:21 WIB
AG, pacar Mario Dandy, dinilai berpeluang menjadi tersangka karena tidak menolong David saat dianiaya. (Sumber: Tribunnews)

Saat ini, keluarga masih memprioritaskan kesembuhan David Ozora yang masih dirawat secara intensif di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Proses hukum itu kita serahkan sepenuhnya ke pihak LBH GP Ansor. Siapa pun yang terlibat, kami dari pihak keluarga tentu meminta diproses seadil-adilnya,” tegas Rustam.

 

Baca Juga: Diungkap Satpam, Ternyata Tak Ada CCTV di TKP Mario Menganiaya David: Saya Kaget Lihat Video Beredar

Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan yang dilakukan anak eks pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio, terhadap anak petinggi GP Ansor, David Ozora, menjadi sorotan publik.

Insiden tersebut terjadi di kompleks perumahan di Pesanggrahan, pada Senin (20/2/2023). Mario menganiaya David setelah mengetahui bahwa David melakukan perbuatan tak menyenangkan kepada AG, kekasihnya.

Mario menganiaya dengan cara menendang dan memukul kepala David hingga terkapar di jalan. Saat dibawa ke rumah sakit, David dalam keadaan tak sadarkan diri.

Atas kejadian itu, Mario pun ditetapkan sebagai tersangka bersama Shane rekan Mario yang berperan memprovokasi dan merekam kejadian tersebut.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU