> >

Penempatan Eliezer di Rutan Bareskrim Polri Bukan di Sel Khusus, LPSK Berikan Pengamanan Tambahan

Hukum | 28 Februari 2023, 16:13 WIB
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E didampingi kuasa hukum dan jaksa penuntut umum menadatangani administrasi pelaksanaan eksekusi di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023). (Sumber: Kompas TV/Ant)

Salah satu yang meringankan vonis dan sidang KKEP Bharada E adalah statusnya sebagai justice collaborator serta adanya pengampunan dari keluarga Yosua.

Dalam kasus tersebut, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama empat orang lainnya, yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Kuat Ma’ruf.

Majelis hakim juga telah menjatuhakn vonis pada empat orang lainnya, yakni vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU