Ronny Talapessy Akui Tolak Tawaran Bantuan Dana dari Penggemar Bharada Eliezer, Ini Alasannya
Update | 28 Februari 2023, 15:57 WIB"Ketika saya sanggup berbuat sesuatu, saya harus lakukan itu, itu menjadi prinsip saya," tegasnya.
Ia mengaku ingin menyebarkan kebaikan-kebaikan yang ia terima selama ini untuk orang lain yang membutuhkan.
"Latar belakang saya orang susah, kemudian saya bisa kuliah, saya bisa sekolah dan saya bisa seperti ini berarti saya harus bisa bantu orang juga, saya jangan berhenti di diri saya aja," jelasnya.
Baca Juga: Bharada Eliezer Berstatus Warga Binaan Lapas Salemba, tapi Dititipkan di Rutan Bareskrim Polri
Pria berusia 38 tahun itu mengatakan, dirinya mendapatkan kepuasan tersendiri saat berhasil membantu proses hukum Bharada E.
"Yang penting, kita itu punya kepuasan sendiri, lho. Ada kepuasan ketika membela seseorang yang notabene orang kecil, terus bisa kita mendapatkan hasil yang maksimal, itu udah kepuasan sendiri, itu tidak bisa dinilai dengan apa pun, materi juga pun nggak bisa," ujarnya.
Sebelumnya, Ronny dan tim kuasa hukumnya membantu Bharada E mendapatkan keringanan hukuman dari majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan usai dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.
Ronny dan timnya getol menekankan posisi kliennya sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC) yang mengungkap perkara pembunuhan Brigadir J. Pihaknya juga mengajukan permohonan JC kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bharada E yang mengaku menembak Brigadir J karena perintah atasannya, Ferdy Sambo, itu pun akhirnya mendapatkan perlindungan dari LPSK sebagai JC.
Pada sidang putusan 15 Februari 2023, majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun terhadap Bharada E.
Baca Juga: Pengamat Kepolisian Pertanyakan Alasan Bharada Eliezer Aktif Lagi di Polri: Tak Ada Dasar Hukumnya
Selain itu, hakim juga menetapkan Bharada E sebagai JC dalam perkara yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri dan istrinya, Putri Candrawati, serta dua orang lainnya, yakni Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.
Kini, Bharada E berstatus warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Akan tetapi, Bharada E dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas rekomendasi LPSK.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kompas.com