> >

Cerita Mahfud MD soal Pemilu Orde Baru: Mencalonkan Diri Jadi Presiden Dicap Gila dan Ditangkap

Hukum | 28 Februari 2023, 13:47 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (6/2/2023). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menceritakan perbedaan pencalonan presiden pada masa orde baru dan masa sekarang. Di zaman orde baru siapa pun yang ingin mencalonkan jadi presiden dicap sebagai orang gila.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD dalam acara "Cangkrukan Menko Polhukam" bertema Tertib di Tahun Politik Menuju Indonesia Maju yang dipantau KOMPAS TV melalui YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (28/2/2023).

“Pak Ibu, dulu mencalonkan presiden itu lalu dicap orang gila loh, diumumkan kemana-kemana gila,” ucap Mahfud MD.

Antara lain, lanjut Mahfud, Sawito Kartowibowo yang ketika itu dicap gila karena ingin menjadi calon presiden menggantikan Soeharto.

Baca Juga: Mahfud MD: Kecurangan Pemilu Zaman Orde Baru Dilakukan Pemerintah, yang Menang Harus Golkar

“(Sawito Kartowibowo) Mengatakan, saya mau menjadi calon presiden, Pak Harto ini ndak baik, lalu ditangkap dia masuk penjara, itu orang gila,” ungkap Mahfud MD.

 

“Kemudian ada Vera Fatiah di tahun 90-an, perempuan, ayo dong saya mau jadi presiden nih, coba sekali-kali kasih perempuan, itu orde baru itu jelek, dia juga ditangkap, gila katanya, padahal orangnya nggak gila, sampai sekarang masih ada.”

Berbeda dengan pemilu di order baru, Mahfud MD memastikan siapa pun saat ini boleh mencalonkan sebagai Presiden dan tidak akan ditangkap.

“Ndak ada yang nangkap, itu satu kemajuan tapi harus tertib agar negara menjadi lebih baik,” kata Mahfud MD.

Baca Juga: Mahfud MD: Pemilu 2024 Dilakukan Sesuai Kalender Konstitusi, Tak Ada Perpanjangan dan Penundaan

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU