> >

Saat Irjen Teddy Minahasa Perintahkan AKBP Dody Sisihkan Sabu, Alasannya untuk Bonus Anggota

Hukum | 28 Februari 2023, 10:58 WIB
Kolase AKBP Dody Prawiranegara dan Irjen Teddy Minahasa. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu oleh penyidik Polda Metro Jaya. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, mengungkapkan momen ketika bekas atasannya, Irjen Teddy Minahasa, yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat, memerintahkan dirinya untuk menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu.

Diketahui, barang bukti sabu seberat 5 kilogram yang diperoleh dari hasil pengungkapan kasus tersebut belakangan ditukar dengan tawas.

Baca Juga: Pengakuan Linda Cerita Ingin Kerja di Brunei Darussalam Malah Disuruh Jual Sabu oleh Teddy Minahasa

Dody membeberkan bahwa ia diminta untuk menyisihkan barang bukti sabu oleh Irjen Teddy Minahasa usai acara makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Sumatera Barat pada 20 Mei 2022.

Awalnya, Dody menuturkan, Teddy Minahasa memerintahkannya untuk menyisihkan sabu sebanyak 12 kilogram.

Karena dianggap terlalu banyak, Dody lantas mengaku tidak berani. Belakangan, jumlah sabu yang disisihkan oleh Dody hanyalah 5 kilogram.

"Saya bilang 'untuk apa jenderal? Saya enggak berani,” kata Dody dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/2/2023).

Dody melanjutkan adapun alasan Teddy Minahasa memintanya untuk menyisihkan sabu tersebut sebgai bonus bagi anggota.

Baca Juga: Eks Kapolres Bukittinggi Disuruh Bawa Sabu ke Jakarta oleh Teddy Minahasa: Cuma Dapat Amsyong Saya

“Alasannya untuk bonus anggota, ini kebiasaan anggota kalau ada barang bukti disisihkan diam-diam dan untuk undercover," ucap Dody.

Lebih lanjut, Dody mengaku tidak mempunyai maksud apa pun selain menjalankan perintah atasannya Teddy Minahasa saat menyisihkan sabu tersebut. 

Dody mengklaim bahkan sempat menolak permintaan Teddy. Namun, pada akhirnya ia menjalankan perintah Teddy Minahasa dengan menukar 5 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

 

"Tidak ada maksud lain, saya cuma takut. Kalau sekarang (di persidangan) saya enggak takut, saya ungkap yang sebenarnya," tutur Dody.

Seperti dketahui, menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Baca Juga: Terungkap, Irjen Teddy Minahasa Pakai Istilah Sembako untuk Jual Sabu-sabu di Jakarta

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. Usai menukar sabu menjadi tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. 

Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kompol Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu ini, termasuk Irjen Teddy Minahasa.

Sementara 10 orang sisanya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Polisi yang Tetapkan Teddy Minahasa Tersangka Naik Pangkat Jadi Jenderal, Ini Jabatan Terbarunya

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU