Cerita Satpam Buka Gerbang untuk Mario, Rubicon Dikira Milik Penghuni, Lihat David Berdarah
Kriminal | 28 Februari 2023, 10:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Sekuriti dengan inisial A di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penganiayaan David di Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam mengaku, ia pada malam itu membuka gerbang perumahan ketika mobil Jeep Rubicon datang.
Dikira A, mobil Rubicon itu miliki penghuni perumahan yang memang juga punya mobil serupa, tapi ternyata Rubicon itu milik Mario Dandy Satriyo.
Mario adalah anak pejabat pajak Rafael Ulun Trisambo yang dicopot jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta II, imbas penganiayaan David oleh anaknya, Mario Dandy Saputro.
Atas dasar itu, lanjut A, ia juga tidak menanyakan alasan kedatangan Mario saat kendarai Rubicon yang dilihatnya ia datang bersama tiga orang.
"Ya saya pikir itu (Mario) penghuni, bukan tamu. Masuk ya saya bukain aja," ujar A saat ditemui awak media, Senin (27/2/2023) malam.
Baca Juga: Mario Minta Maaf ke David dan Keluarganya, Disampaikan Lewat Pengacara yang Datang Langsung ke RS
Diduga tiga orang yang bersama Mario saat itu adalah pacarnya, AG (15), yang kini berstatus saksi dan Shane Lukas (19) yang belakangan ditetapkan jadi tersangka di kasus penganiayaan David.
"Karena ada yang punya juga mobil kayak gitu di sini, tapi kok beda nomornya, saya enggak ngeh," tambah dia.
"(Ada) tiga orang kalau enggak salah (yang datang), tapi enggak begitu ngeh sih, yang jelas laki yang bawa (mengendarai Rubicon)," tutur A dilansir kompas.com.
Saat proses kejadian, menurut A, terdapat satu regu petugas sekuriti.
"Tiga orang di pos depan, empat orang di bawah (pos belakang), satu orang mobile," terang A.
Baca Juga: Keluarga Mario Pengemudi Rubicon Tawarkan Biaya Pengobatan David, Orang Tua Korban Tegas Menolak
A lantas mengaku, tidak melihat langsung saat Mario menganiaya D karena dia berjaga di pos depan atau pintu utama.
Namun, A sempat melihat korban saat hendak dibawa ke rumah sakit.
Saat itu, A mendapat laporan dari petugas sekuriti lain menggunakan handy talky (HT) bahwa ada seseorang yang dipukul, kemudian ia bergegas menuju lokasi penganiayaan David, tapi tidak lihat detil.
A cuma sempat lihat David dibawa mobil dengan kondisi berdarah.
Saat ini sendiri, polisi sudah menetapkan dua tersangka di kasus anak pejabat pajak aniaya putra petinggi GP Ansor ini.
Yakni Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane Lukas dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/kompas.com