> >

Demi Keselamatan, LPSK Rekomendasikan Bharada E Dipindah ke Rutan Mabes Polri

Hukum | 28 Februari 2023, 00:17 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Kompas TV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Demi keselamatan Richard Eliezer, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan Bharada E dipindahkan ke Rutan Mabes Polri.

Menurut LPSK, keselamatan Bharada E harus dijaga. Jika berada di Rutan Mabes Polri keadaan Richard Eliezer bisa dipantau.

"Pertimbangannya soal keamanan. Kami mempertimbangkan keselamatan Richard Eliezer, karena di Lapas lebih banyak orang (warga binaan), sehingga potensi keselamatan dia harus kita jaga. Sedangkan di Rutan Bareskrim lebih sedikit orang jadi bisa kita pantau keselamatannya," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Senin (27/2/2023), dikutip dari Antara.

"Selain itu juga dengan di Rutan Bareskrim juga mendekatkan Richard dengan Korps Polri untuk persiapan bertugas kembali," tambahnya.

Baca Juga: Eliezer Ditahan di Lapas II A Salemba, Akan Dapat Sel Khusus

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/2) siang mengeksekusi Bhadara E dari Rutan Bareskrim menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Eksekusi ini dilakukan setelah putusan terhadap Richard Eliezer dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah Kejaksaan Agung dan pengacara Bharada E menyatakan menerima.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan pidana satu tahun enam bulan.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Bharada Elizer Tiba di Lapas Salemba dari Rutan Bareskrim Polri Diikuti Mobil LPSK

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU