Penasihat Hukum Kecewa Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun: Eksekutor Saja 1 Tahun 6 Bulan
Hukum | 27 Februari 2023, 22:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat, kecewa kliennya dijatuhi hukuman paling berat di antara anak-anak buah Ferdy Sambo yang didakwa merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pada Senin (27/2/2023), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Hendra 3 tahun penjara. Sedangkan Agus dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Ragahdo menyebut Hendra dan Agus seharusnya bebas karena rumusan unsur pidana yang didakwakan disebutnya tidak terpenuhi.
"Kami meyakini sejak awal bahwa Pak Hendra, Pak Agus ini sudah seharusnya bebas karena rumusan unsur yang didakwakan dan dituntut tidak terpenuhi,” kata Ragahdo dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Senin.
“Karena saat tuntutan jaksa menuntut Pak Hendra dan Pak Agus dengan pasal 33 juncto 39 ITE juncto 55 KUHP, dan majelis hakim saat membacakan putusan juga menyatakan bahwa baik Pak Hendra atau Pak Agus tidak memenuhi rumusan unsur pasal 33,” lanjutnya.
Baca Juga: Usai Vonis, Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Berharap Kliennya Bisa Kembali ke Polri
Ragahdo juga membandingkan vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dengan vonis ringan Richard Eliezer selaku eksekutor Brigadir J.
"Eksekutor dalam perkara ini (Eliezer) mendapatkan hukuman 1 tahun 6 bulan, sedangkan Pak Hendra dan Pak Agus adalah juga orang yang menerima perintah dari Ferdy Sambo berdasarkan cerita bohongan yang baru diketahui sebulan setelahnya,” lanjutnya.
Sementara itu, pakar hukum pidana, Jamin Ginting, menyebut vonis Hendra yang lebih tinggi dibanding anak buah Sambo lain sudah tepat.
Menurut Jamin, faktor kedudukan tinggi Hendra membuatnya layak divonis lebih berat. Menurutnya, sebagai Karopaminal Divpropam Polri saat kejadian, Hendra mestinya memiliki pengetahuan dan tahu bahwa perintah Sambo salah.
"Sayangnya Hendra ini tidak berani menentang atau menolak perintah Ferdy Sambo. Karena kedudukan dan jabatan ini lah yang membuat tanggung jawab Hendra lebih berat,” kata Jamin.
Sementara mengenai vonis Eliezer, Jamin menilai ada faktor yuridis dan non-yuridis yang membuat vonisnya tergolong ringan. Status Eliezer sebagai justice collaborator juga berpengaruh.
"Eliezer ini tidak hanya faktor yuridis, ada faktor non-yuridis juga. Salah satunya peran serta dalam menegakkan rasa keadilan dalam masyarakat,” kata Jamin.
Baca Juga: Hal Memberatkan Vonis Hendra Kurniawan, Hakim: Berbelit-belit dan Tidak Tunjukkan Rasa Penyesalan
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV