AKBP Dody Ngaku Disurati Teddy Minahasa, Singgung soal Rencana Kambing Hitam
Hukum | 27 Februari 2023, 19:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, AKBP Dody Prawiranegara, mengaku mendapatkan surat tulisan tangan dari terdakwa Irjen Teddy Minahasa.
Hal ini disampaikan Dody dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).
Surat dari Teddy Minahasa itu disinggung usai Dody menyampaikan keterangannya sebagai saksi mahkota kasus tersebut.
Baca Juga: Polisi yang Tetapkan Teddy Minahasa Tersangka Naik Pangkat Jadi Jenderal, Ini Jabatan Terbarunya
Dody mengatakan, surat tulisan tangan itu diberikan saat keduanya, yang sama-sama berstatus sebagai terdakwa, ditahan di Polda Metro Jaya.
Lantas, apakah isi surat Teddy Minahasa?
Dody menjelaskan bahwa surat itu berisi tawaran Teddy kepada Dody agar bergabung menjadi satu kubu dalam kasus perkara peredaran sabu. Teddy berencana mengambinghitamkan terdakwa lain, yakni Syamsul Ma’arif alias Arif dan Linda Pujiastuti.
"Saya disuruh gabung dengan saudara terdakwa, untuk membuang badan semuanya ke Arif (Syamsul Ma'arif), dan bandar adalah Anita (Linda Pujiastuti)," ucap Dody, seperti dikutip dari Kompas.com.
Teddy Minahasa juga memintanya untuk menandatangani pemindahan kuasa hukum dari Adriel Viari Purba ke kuasa hukum Teddy yang kala itu adalah Henry Yoso.
Baca Juga: Permohonan JC AKBP Dody Cs Ditolak, Pengacara: Perkara Ini tentang Jenderal Bintang 2
Sayangnya, belum selesai Dody membacakan isi surat tersebut, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyarankan agar Dody membacakannya saat duduk sebagai terdakwa dalam perkaranya sendiri.
"Karena saudara di perkara yang lain, tentu ini berguna untuk perkara saudara di perkara yang lain. Saudara bukan saksi yang memberatkan atau meringankan," terang Jon.
"Saudara saksi fakta, barangkali yang itu (surat dari Teddy) berguna dalam perkara saudara," sambungnya.
Kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa ini semakin panas lantaran eks Kapolda Sumatera Barat dan Dody saling lempar tuduhan. Teddy mengaku tak terlibat dalam kasus tersebut, sedangkan Dody mengaku diperintah oleh Teddy.
Baca Juga: Kesaksian Kompol Kasranto di Kasus Teddy Minahasa: Merasa Aman Jual Sabu karena Barang Jenderal
Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menilai bahwa Teddy dan Dody bekerja sama dengan terdakwa lain untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran sabu.
Sabu didapatkan dari hasil penyelundupan barang sitaan yang jumlahnya lebih dari lima kilogram.
Saat ini, sebanyak 11 orang diduga terlibat dalam kasus tersebut, di antaranya Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara, Syamsul Ma’arif, Linda Pujiastuti, Hendra, Aril Firmansyah, Achmad Darmawan, Mai Siska, Kasranto, Janto Situmorang, dan Muhammad Nasir.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com