Jubir Sebut Pencabutan Syarat Rekomendasi Kemenag untuk Pembuatan Paspor Umrah Kewenangan Imigrasi
Sosial | 27 Februari 2023, 16:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pencabutan syarat penggunaan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk pengurusan paspor umrah merupakan kewenangan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Penjelasan itu disampaikan oleh Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dalam siaran pers, Senin (27/2/2023).
“Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya," kata Anna Hasbie dalam siaran pers, Senin (27/2/2023), dikutip Kompas.com.
Menurut Anna, sejak dulu Kemenag tidak ada upaya untuk mempersulit penerbitan paspor umrah.
Dia berharap, dicabutnya syarat rekomendasi bisa memudahkan jemaah yang berangkat umrah.
Baca Juga: Sejak Januari 2023 BPJPH Kemenag Terbitkan 2.171 Sertifikat Halal untuk 38.480 Produk
"Dulu yang mempersyaratkan rekomendasi Kemenag itu Ditjen Imigrasi. Semoga bisa memudahkan jemaah,” ujar Anna.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor pada tahun 2017.
Anna menyebut, pada awal Maret 2017, Kemenag menerima surat edaran dari Ditjen Imigrasi mengenai adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor umrah.
Saat itu, lanjut Anna, Kemenag diminta memberitahukan kepada Kankemenag kabupaten/kota tentang persyaratan tambahan tersebut, agar mereka bisa menindaklanjutinya.
"Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti. Karena sudah dicabut, nantinya jemaah sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag,” ujar Anna.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim menyebut, pihaknya telah menggelar audiensi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) sebelum pencabutan syarat ini ditetapkan.
Menurutnya, Imigrasi berkomitmen melayani jemaah umrah, baik dalam tahap pembuatan paspor maupun keberangkatan dan pulang dari Arab Saudi.
“Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah,” kata Silmy dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (24/2/2023).
Baca Juga: Cara dan Biaya Perpanjang Paspor Online, Bisa Lewat Aplikasi m-Paspor
Pencabutan rekomendasi Kemenag tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023.
Sementara itu, persyaratan pembuatan Paspor diatur dalam Pasal 4 m Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com