> >

Asistensi Gelar Perkara, Kapolda Metro Jaya Kawal Kasus Penganiayaan David

Peristiwa | 27 Februari 2023, 16:23 WIB
Mario Dandy Satriyo (mengenakan baju oranye), penganiaya pria berinisial D (17) di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)

Pada 20 Februari 2023, sekitar pukul 20.30 WIB, Mario yang dalam keadaan emosi menganiaya David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Saat ini, Mario telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (22/2/2023). Keesokan harinya, Kamis (23/2), teman Mario, S, juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan provokasi agar Mario menganiaya David dan merekam penganiayaan tersebut.

Baca Juga: MAKI Sebut David Ozora Korban Sistem Tata Kelola Kemenkeu yang Buruk, Mario Kaya Raya jadi Arogan

Dalam kasus ini, Mario dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana lima tahun.

Sementara, S dijerat pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto

Sumber : Antara


TERBARU