Asistensi Gelar Perkara, Kapolda Metro Jaya Kawal Kasus Penganiayaan David
Peristiwa | 27 Februari 2023, 16:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran turun langsung melakukan asistensi gelar perkara kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) pada Senin (27/2/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa kasus penganiayaan yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan tersebut telah menjadi perhatian Irjen Fadil Imran.
“Sejak awal menjadi perhatian, Pak Kapolda langsung melakukan asistensi gelar perkara terhadap kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Trunoyudo, Senin, sebagaimana dikutip dari Antara.
Baca Juga: Ketika Pacar Mario Minta Namanya Dibersihkan dari Kasus Penganiayaan David, Mengaku Tak Terlibat
Trunoyudo menjelaskan, ada dua peristiwa penyidikan dalam kasus ini. Pertama, perbuatan pidana yang dilakukan Mario dan S (19) yang dalam hal ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada peristiwa pertama ini, kata Trunoyudo, penyidik berpegang pada sistem pedoman umum pada KUHP dan KUHAP.
Kedua, terkait sistem peradilan anak dan undang-undang perlindungan anak juga diberlakukan dalam kasus ini.
"Sehingga terhadap peristiwa keduanya, ada proses formil yang berbeda. Terhadap anak, ada hak-hak anak yang harus penyidik lewati dan membutuhkan waktu serta dimohon untuk menunggu hasilnya, " ucap Trunoyudo.
Baca Juga: Kata Polisi Kemungkinan Mario Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana, Terancam 15 Tahun Bui
Sebagai informasi, Mario melakukan penganiayaan terhadap David usai mendapat laporan bahwa David diduga melakukan perlakuan yang tidak menyenangkan kepada AG, kekasihnya. AG sendiri merupakan mantan kekasih David.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto
Sumber : Antara