Usai Vonis, Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Berharap Kliennya Bisa Kembali ke Polri
Hukum | 27 Februari 2023, 15:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Permana, Sangun Ragahdo, berharap kedua kliennya dapat diterima kembali sebagai anggota Polri setelah vonis hakim hari ini, Senin (27/2/2023).
Hal tersebut disampaikan Sangun selepas sidang vonis Hendra dan Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
“Harapan kami, keyakinan kami, kami tetap yakin dan tetap berharap bahwa Pak Hendra, Pak Agus ini tetap dapat kembali bertugas sebagai anggota Polri,” ucap Sangun.
Sebab dalam kasus ini, Sangun menilai, kedua kliennya merupakan korban 'prank' Ferdy Sambo.
“Bukan cuma mereka berdua, bahkan Kapolri, bahkan penyidik yang memeriksa di hari H, bahwa ini adalah sebuah kebenaran, sebuah peristiwa tembak-menembak antara anggota polisi, sehingga semua orang lah kena 'prank' oleh Ferdy Sambo,” kata Sangun.
Baca Juga: Hakim Vonis Hendra Kurniawan 3 Tahun Penjara atas Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J
Hakim memberikan vonis dua tahun penjara atau lebih rendah satu tahun daripada tuntutan penuntut umum kepada Agus Nurpatria.
“Menyatakan terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap Hakim Ahmad Suhel.
Sementara terhadap Hendra Kurniawan, hakim memutusnya sesuai dengan tuntutan penuntut umum yakni tiga tahun penjara.
Baca Juga: Hakim Vonis Agus Nurpatria 2 Tahun Penjara karena Rintangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J
“Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Ahmad Suhel.
Sebelumnya, Hendra dan Agus sama-sama dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak hanya itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV