Ini Senyum Semringah Agus Nupatria Usai Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Hukum | 27 Februari 2023, 12:21 WIB“Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” kata Hakim.
Terkait vonis tersebut, Hakim Ahmad Suhel lebih lanjut menyampaikan Agus Nupatria punya hak untuk menerima, banding atau pikir-pikir terlebih dulu.
Baca Juga: Hakim Vonis Agus Nurpatria 2 Tahun Penjara karena Rintangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J
“Terhadap putusan ini ada hal saudara untuk terima atau tidak terima kemudian menyatakan banding atau berpikir terlebih dahulu selama 7 hari untuk menentukan apakah saudara terima atau tidak terima,” kata Ahmad Suhel.
Atas pernyataan Hakim Ahmad Suhel, Agus Nurpatria menyatakan akan berpikir-pikir terlebih dahulu untuk merespons vonis hakim.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV