Alasan Hakim Vonis Agus Nurpatria 2 Tahun Penjara: Tidak Profesional sebagai Anggota Polri
Hukum | 27 Februari 2023, 11:32 WIB“Menyatakan terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun.”
Tidak hanya putusan pidana penjara 2 tahun, Hakim Ahmad Suhel juga mengatakan Agus Nurpatria diwajibkan membayar pidana denda Rp20 juta subsider dengan 3 bulan penjara.
Untuk diketahui, vonis majelis hakim untuk Agus Nurpatria jauh lebih rendah daripada tuntutan penuntut umum.
Baca Juga: Hakim Vonis Agus Nurpatria 2 Tahun Penjara karena Rintangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J
Sebelumnya, penuntut umum menuntut Agus Nurpatria dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta rupiah dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada Jumat (27/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama dengan pidana selama tiga tahun penjara dikurangi selama masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan,” kata JPU.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV