> >

Kata Polisi Kemungkinan Mario Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana, Terancam 15 Tahun Bui

Kriminal | 27 Februari 2023, 11:28 WIB
Mario Dandy Satriyo (mengenakan baju oranye), penganiaya pria berinisial D (17) di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Selatan buka suara soal kemungkinan Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat pajak yang menganiaya Crytalino David Ozora (17) dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana.

Diketahui, sejumlah pihak meminta kepolisian menjerat pengemudi Rubicon itu dengan pasal tersebut karena tindakan Mario menganiaya David bisa menyebabkan kematian terhadap korban.

Baca Juga: Ini Sosok Perempuan yang Mengadukan Perilaku David hingga Mario Emosi dan Melakukan Penganiayaan

Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, penggunaan pasal percobaan pembunuhan berencana tergantung pada fakta yang ditemukan penyidik dalam mengusut kasus tersebut.

Nurma mengatakan, pasal yang diterapkan terhadap tersangka Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David bisa saja berkembang.

"Ya kan pasal kan berkembang. Tapi kan harus ada fakta, faktanya jelas," kata Nurma saat dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (27/2/2023).

Namun demikian, Nurma menuturkan penggunaan pasal yang menjerat Mario Dandy saat ini merupakan pasal yang paling kuat.

Ia mengatakan penyidik yang lebih tahu menggunakan pasal apa untuk menjerat Mario berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga: Pengacara Bantah AG Pacar Mario Selfie Usai David Dihajar hingga Tak Sadarkan Diri

"Kita sudah menerapkan itu,  menurut kita sudah paling kuat sih. Kalau kedepannya mungkin perkembangan yang lain penyidik yang menyimpulkan," tuturnya.

 

Adapun jika Mario Dandy Satriyo dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan berencana, maka ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan bisa lebih lama hingga maksimal 15 tahun penjara.

Meski begitu, Mario Dandy saat ini masih dijerat dengan pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Adapun Mario Dandy Satriyo saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus penganiayaan terhadap David.

"Tersangka MD telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam melalui keterangan resminya di Jakarta pada Rabu (22/2/2023).

Baca Juga: Polisi Sebut Pacar Mario Tolong David Usai Dianiaya, Bantu Angkat Kepala Korban saat Pendarahan

Kombes Ade menjelaskan kronologi penganiayaan oleh Mario terhadap David itu berawal ketika korban tengah bermain di rumah temannya berinisial R. Saat itu, korban didatangi oleh pelaku Mario.

Mario mendatangi korban David karena mendapat pengaduan dari temannya yang merupakan seorang perempuan berinisial A.

Kepada Mario, perempuan tersebut mengaku pernah mendapat perlakuan kurang baik atau tidak menyenangkan dari korban David. 

Setelah mendatangi rumah teman korban berinisial R, Mario langsung meminta klarifikasi mengenai perihal perbuatan tidak baik yang diduga dilakukan David kepada perempuan berinisial A.

Pada saat itulah, terjadi perdebatan antara pelaku Mario dengan korban David, yang kemudian berujung pada tindakan penganiayaan kepada korban.

Baca Juga: Terungkap, Mario Anak Pejabat Pajak Pakai Pelat Nomor Palsu untuk Hindari Tilang ETLE

Orang tua R yang mendengar keributan di depan rumahnya itu kemudian langsung keluar. Betapa kagetnya orang tua R tersebut saat keluar rumah mendapati korban David sudah tergeletak di dekat pelaku Mario.

Orang tua R tersebut, kata Kombes Ade, langsung menolong korban David dengan melarikannya ke rumah sakit terdekat, dibantu petugas keamanan komplek yang saat itu sedang berjaga.

Lalu, pada pukul 21.00 WIB, pelapor berinisial MR menghubungi polisi lalu direspons cepat oleh Piket Reskrim Polsek Pesanggrahan yang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

"Selanjutnya pelaku diamankan oleh petugas keamanan komplek dan petugas dari Polsek Pesanggrahan. Pelaku lalu dibawa ke kantor polisi," ucap Kombes Ade.

Baca Juga: Sadis, Detik-detik Mario Anak Pejabat Pajak Hajar David hingga Koma: Gak Takut Gue Anak Orang Mati

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


TERBARU