> >

Hakim Vonis Agus Nurpatria 2 Tahun Penjara karena Rintangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Hukum | 27 Februari 2023, 10:58 WIB
Hakim Vonis Terdakwa Agus Nurpatria 2 tahun penjara kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Hal memberatkan dalam tuntutan adalah penuntut umum adalah, Agus Nurpatria dianggap melakukan hal yang tidak sepantasnya sebagai seorang perwira dan bertentangan dengan kedudukannya dan kewajibannya sesuai ketentuan Undang-Undang.

Tidak hanya itu, penuntut umum juga menilai Agus Nurpatria telah berperan meminta saksi Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Polri Duren Tiga tanpa ada surat perintah yang sah.

Sementara hal meringankan bagi Agus Nurpatria adalah pengabdiannya sebagai polisi selama 20 tahun lebih. Selain itu, selama melaksanakan tugas sebagai polisi, terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Agus juga bersikap sopan selama di persidangan.

Baca Juga: Hanya 1 Hal yang Memberatkan Vonis Richard Eliezer, Hakim: Tak Hargai Perkawanan dengan Brigadir J

Untuk diketahui dalam kasus ini Agus Nurpatria dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tidak hanya itu, Agus Nurpatria juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU