> >

Lontarkan Pernyataan Pemilu 2024 Dilakukan Secara Tertutup, Ketua KPU Diperiksa DKPP Hari Ini

Rumah pemilu | 27 Februari 2023, 09:56 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ketika membuka acara Pengundian dan Penetapan Nomor Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024 di halaman Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari akan menjalani pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (27/2/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. 

Hasyim diperiksa DKPP setelah dilaporkan oleh Direktur Eksekutif Nasional Prodewa Muhammad Fauzan Irvan terkait ucapannya yang sempat melontarkan pernyataan Pemilu 2024 akan dilakukan secara tertutup. Perkara itu terdaftar dalam Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023. 

Baca Juga: Jelang Putusan DKPP, Anggota KPU yang Melanggar Kode Etik Dikenai Sanksi Tegas

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Sekretaris DKPP Yudia Ramli dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Kompas.com, pada Minggu (26/2/2023). 

Ketua dan anggota DKPP akan memimpin sidang, sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021. 

Sidang beragendakan mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. 

Fauzan Irvan sebelumnya melaporkan Hasyim ke DKPP pada awal Januari 2023. 

 


 
"Kami menilai bahwa pernyataan ketua KPU RI telah menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih, karena menciptakan kebingungan bagi pemilih serta membuat kegaduhan secara nasional," ujar Fauzan lewat keterangan tertulis, Rabu (4/1/2023). 

Sementara itu, Hasyim Asy’ari mengeklaim dirinya tidak menyatakan bahwa Pemilu 2024 bakal dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup. 

Ia hanya menyampaikan bahwa ada pihak yang sedang mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka. 

Baca Juga: KPU Bali Ajak Parpol Usung Green Election, Kampanye Tanpa Baliho

“Saya tidak mengatakan bahwa arahnya sistem proporsional tertutup. Bahwa sedang ada gugatan terhadap ketentuan pemilu proporsional terbuka di MK,” ujar Hasyim kepada Kompas.com ditemui di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU