> >

Pengamat Intelijen Sebut Polri Bisa Jadi Sarang Mantan Napi Dampak Richard Eliezer Tak Dipecat

Hukum | 27 Februari 2023, 07:38 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat intelijen Soleman Ponto menanggapi keputusan Polri yang tidak memecat terpidana kassus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Menurut mantan Kepala Badan Intelijen Strategis atau BAIS TNI itu, dampak dipertahankannya Richard Eliezer menjadi anggota kepolisian meski terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana bisa berdampak buruk terhadap citra Polri.

Baca Juga: Mantan Kepala BAIS: Richard Eliezer Sebaiknya Tak Kembali ke Polri, Bahaya Bisa-bisa Dikerjai Dia

Sebab, Korps Bhayangkara itu bisa dinilai sebagai lembaga penegak hukum yang mempertahankan mantan narapidana atau napi.

"Dampaknya apa dari sidang etik Eliezer? Mereka yang divonis ringan di kasus perintangan penyidikan itu semua bisa masuk lagi. Masa nanti Polri jadi sarang mantan napi?" kata Soleman Ponto saat dilansir dari Kompas.com pada Minggu (26/2/2023).

Soleman menuturkan keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Richard Eliezer memiliki dampak besar karena bisa menjadi celah hukum baru.

Celah hukum yang dimaksud, kata Soleman, yakni bisa digunakan oleh para polisi lain yang terlibat kejahatan dan divonis rendah untuk kembali aktif dan melanjutkan karier di Polri.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Kecewa Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri: Dia Sudah Menembak Anak Saya

Contohnya, sejumlah perwira Polri yang divonis 10 bulan sampai 1 tahun dalam kasus perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J. 

 

Mereka yang sudah divonis dalam kasus itu adalah Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Sedangkan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria masih menanti vonis yang akan dibacakan pada Senin (27/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Soleman, para perwira yang divonis bersalah tapi diganjar hukuman ringan itu nantinya bisa mengajukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar bisa bertahan seperti Richard Eliezer.

Baca Juga: Pengamat: Tak Ada Urgensinya Mengembalikan Richard Eliezer Jadi Anggota Polri, Level Bharada Banyak

Karena alasan itu, Soleman menyampaikan, Polri seharusnya tidak perlu mempertahankan karier Richard Eliezer.

Sebab, dia terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara menurut Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kata Soleman, karier seorang polisi bisa dipertahankan jika tidak melakukan tindak pidana.

"Nah ini Eliezer kan sudah terbukti bersalah. Sudah divonis. Kenapa masih dipertahankan? Kenapa tidak dipecat? Apakah hanya karena seorang Eliezer kemudian Polri harus melawan aturan?" ujar Soleman.

Baca Juga: LPSK Tegaskan Bakal Terus Lindungi Richard Eliezer hingga Bebas dari Penjara

Adapun vonis terhadap Richard Eliezer yakni penjara 1 tahun 6 bulan saat ini sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah setelah Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU