> >

Didesak Soal Status A "Pacar" Mario, Polisi Klaim Profesional Usut Kasus Penganiayaan terhadap David

Update | 26 Februari 2023, 14:08 WIB
Petugas membawa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, salah satu tersangka tindakan kekerasan kepada Cristalino David Ozora, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). (Sumber: Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya profesional dalam menangani penganiayaan Cristalino David Ozora oleh Mario Dandy Satrio, anak seorang pejabat Ditjen Pajak yang diberhentikan setelah adanya kasus penganiayaan tersebut. 

Komisaris Besar Trunoyudo mengatakan, polisi bekerja berdasarkan pada alat bukti. Pernyataan ini ia sampaikan saat menanggapi desakan sejumlah kalangan yang mempertanyakan status dari saksi A, "pacar" Mario.

”Polri bekerja berdasarkan scientific crime investigation dan juga profesionalisme, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta alat bukti,” ujar Trunoyudo di Tangerang, Banten, Sabtu (25/2) dilansir dari Kompas.id.

Ia menerangkan, polisi masih dalam proses penyidikan kasus penganiayaan yang berakibat korban koma. ”Kita tunggu proses ini karena hasil proses ini masih berjalan,” tegas Trunoyudo.

Trunoyudo menyebut, berdasarkan penyidikan polisi sejauh ini, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. 

Baca Juga: Polisi: Mario Penganiaya David Ozora Mengaku Menyesal

Tersangka kedua, yakni Shane, berperan merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kasus ini berawal saat APA bercerita kepada Mario bahwa dirinya pernah mendapat perlakuan tak baik dari David yang pernah jadi pacarnya. Mario pun emosi, sementara Shane menghasutnya untuk memukul David.

Mario, Shane, dan A, Senin (20/2/2023), menuju kompleks perumahan di Pesanggrahan, tempat David berada, dengan menggunakan mobil Jeep Wrangler Rubicon bernomor polisi palsu. 

Dalam penjelasan sebelumnya, David dihubungi oleh A. Saksi A waktu itu meminta lokasi keberadaan David dan mengaku ingin mengembalikan kartu pelajar.

Setibanya di lokasi, Mario meminta Shane untuk merekam menggunakan ponsel milik Mario. Saat keluar dari rumah kawannya berinisial R, David langsung dibawa ke belakang mobil. 

Baca Juga: Update Kondisi David Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak, Ada Dua Respons Tubuh

Mario pun meminta David untuk push up 50 kali. Namun, David hanya bisa melakukannya 20 kali.

Ia kembali meminta David untuk mengambil posisi push up. Pada saat itulah terjadi kekerasan terhadap David.

Mario menganiaya dengan cara menendang dan memukul kepala David hingga terkapar di jalan. Saat dibawa ke Rumah Sakit, David dalam keadaan koma tak sadarkan diri.

Peristiwa penganiayaan terhadap David tersebut direkam oleh Shane. Kini keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh petugas Polres Metro Jakarta Selatan.

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. 

Sementara Shane dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Baca Juga: GP Ansor Gelar Doa Bersama untuk Kesembuhan David Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU