> >

Polisi Diminta Hati-Hati dalam Memproses Kasus Penganiayaan yang Libatkan Anak Pejabat Pajak

Peristiwa | 26 Februari 2023, 04:54 WIB

Dalam kasus penganiayaan ini polisi menetapkan dua tersangka. Mereka yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLR (19). SLR adalah pihak yang merekam tersangka Mario Dandy menganiaya korban.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Green Permata, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan sekitar pukul 20.30 WIB, Senin (20/2/2023).

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU