> >

Ini Fakta yang Digali Penyidik dari AG, Pacar Mario Dandy di Kasus Penganiayaan David

Hukum | 26 Februari 2023, 06:35 WIB
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di program Kompas Malam KOMPAS TV, Sabtu (25/2/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

"Pemeriksaan saksi ini untuk menyimpulkan sesuatu yang bisa kita ambil. Jadi menetapkan seseorang itu harus ada bukti yang cukup," ujar Nurma.

Adapun pemeriksaan AG hari ini merupakan pemanggilan yang kedua. AG diperiksa sebagai saksi sejak Sabtu sore (26/2/2023) dan selesai sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam kasus penganiayaan ini polisi menetapkan dua tersangka. Mereka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas alias SLR. SLR adalah pihak yang merekam tersangka Mario Dandy menganiaya korban.

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

 

Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU