> >

Ini Fakta yang Digali Penyidik dari AG, Pacar Mario Dandy di Kasus Penganiayaan David

Hukum | 26 Februari 2023, 06:35 WIB
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di program Kompas Malam KOMPAS TV, Sabtu (25/2/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Satreskrim Polres Jakarta Selatan kembali memanggil AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20).

AG diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mario Dandy Satriyo terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).

Kepala Seksi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan pemeriksaan ini untuk menggali hal yang diketahui, dilihat oleh AG dari peristiwa penganiayaan dengan korban David di Green Permata, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan sekitar pukul 20.30 WIB, Senin (20/2/2023).

Termasuk keterlibatan AG dalam peristiwa penganiayaan. Diketahui AG pihak yang mempertemukan korban dengan tersangka.

Baca Juga: Polisi Kembali Periksa Pacar Mario Dandy soal Kasus Penganiayaan David Anak Pengurus GP Ansor

AG membujuk David untuk bertemu dengan alasan mengambil kartu pelajar dari korban. Sebelum menjadi kekasih Mario Dandy, AG adalah mantan pacar korban.

"Jadi semua itu didalami oleh penyidik melalui pemeriksaan keterangan saksi. Keterangan saksi ini dikumpulkan penyidik untuk menyimpulkan sesuatu yang bisa kita ambil," ujar Nurma di program Kompas Malam KOMPAS TV, Sabtu (25/2/2023).

Nurma menjelaskan saat ini status AG masih sebagai saksi. Penyidik belum melihat tindak pidana yang dilakukan oleh saksi dalam peristiwa tersebut.

Menurutnya dalam menetapkan tersangka, penyidik harus memiliki dua alat bukti yang cukup.

Baca Juga: Media Dunia Ramai Beritakan Penganiayaan David oleh Anak Pejabat Pajak, Soroti Kekayaannya

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU