Kriminolog Sorot Dokumentasi Penganiayaan Mario Dandy: karena Ada Penonton, Makin Ganas Dia
Peristiwa | 25 Februari 2023, 20:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kriminolog dari Universitas Indonesia, Adrianus Meliala menyorot tindakan penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo yang didokumentasikan rekan tersangka. Adrianus menduga keberingasan Dandy dipengaruhi oleh pendokumentasian kekerasan yang ada.
"Berbuat sesuatu dengan disaksikan orang lain, itu tambah beringas, ya. Misal seorang sprinter, antara berlari sendiri dengan disaksikan penonton, itu umumnya lebih cepat jika disaksikan penonton. Ini begitu juga, karena ada penonton, makin ganas dia,” kata Adrianus dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Sabtu (25/2/2023).
Adrianus pun menyebutkan tindakan Dandy kepada David bukanlah kenakalan remaja, melainkan kekerasan yang patut diperlakukan sebagai tindak pidana.
"Ada semacam korelasi antara muda usia dengan emosi yang tinggi, juga dengan kesulitan mengontrol emosi hingga berakhir ke kekerasan. Sebenarnya ini bukan tipikal anak muda,” katanya.
Baca Juga: Pakar Mikro-Ekspresi: Mario Dandy Tak Tunjukkan Empati, Orang Tua Diduga Permisif
Lebih lanjut, Adrianus juga menyorot pola asuh yang diyakini berkaitan dengan tindak kekerasan anak. Ia mempertanyakan keterkaitan pola asuh dengan kematangan emosional anak dalam menghadapi situasi tertentu.
"Mengapa soal rem moral, soal rem-rem etik dan seterusnya itu bablas pada kasus ini?" tanya Adrianus.
"Jangan-jangan karena parenting style kita? Ketika anak-anak kita tidak pernah dibiasakan untuk hidup dalam posisi 'jatuh' sehingga kematangannya tidak pernah terasa?" lanjutnya.
Di lain sisi, Adrianus menegaskan bahwa publik sebaiknya tidak terlalu cepat menghakimi Mario Dandy. Ia menyebut terdapat banyak faktor dalam kasus ini yang mestinya menunggu pengungkapan dari penyidikan.
Mario Dandy sendiri dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2.
Sementara temannya, Shane Lukas yang disangka terlibat memprovokasi dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Kondisi David sendiri saat ini disebut sudah membaik di RS Mayapada Jakarta Selatan per Sabtu (25/2). Paman David, Rustam menyebut keponakannya sudah tidak lagi memakai obat penenang dan sudah bisa merespons suara.
Baca Juga: Polisi Bantah Jika Agnes Kekasih Mario Dandy Selfie saat David Tak Berdaya
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV