> >

Mario Dandy Anak Eks Pejabat Ditjen Pajak Minta Maaf ke David dari dalam Tahanan

Peristiwa | 25 Februari 2023, 19:56 WIB
Mario Dandy Satriyo (mengenakan baju oranye), penganiaya D (17) di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Jenguk David Korban Dari Mario Dandy Satrio

Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban. Saat peristiwa terjadi, SLRPL disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah. Bahkan, ia juga disebut mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban.

 

 

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU