Peran Shane Lukas: Rekam Penganiayaan David, Provokasi Bikin Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Emosi
Kriminal | 25 Februari 2023, 08:32 WIB"Tersangka S bertanya kepada tersangka MDS, 'Ntar gua ngapain?'. Kemudian tersangka MDS menjawab, 'Ntar lu videoin aja'," tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Kombes Ade Ary juga, menjelaskan bahwa S merekam penganiayaan terhadap korban menggunakan ponsel milik MDS.
Selain itu, Shane Lukas juga disebut melakukan pembiaran hingga aksi itu terjadi.
Baca Juga: Polisi Sebut Pacar Mario Tolong David Usai Dianiaya, Bantu Angkat Kepala Korban saat Pendarahan
Atas penganiayaan itu, penyidik telah menetapkan Mario dan Shane Lukas sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2.
Adapun Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV