Masih Berstatus Saksi, Polisi Ungkap Peran AGH Kekasih Mario Dandy saat Peristiwa Penganiayaan
Hukum | 25 Februari 2023, 05:15 WIBDiketahui, korban sempat dekat dengan AGH sebelum menjadi kekasih tersangka Mario Dandy. AGH juga meminta pelaku agar saat pertemuan, permasalahan dibicarakan secara baik-baik.
"Sampai dengan hari ini, faktanya AGH memang membawa kartu pelajar korban untuk dikembalikan berdasarkan hasil pemeriksaan," ujar Ade.
Dalam kasus penganiayaan anak ini, polisi menetapkan dua tersangka. Mereka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas alias SLR (19).
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2.
Adapun Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV