Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Yosua
Hukum | 24 Februari 2023, 15:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto, divonis 10 bulan penjara. Hakim menilai Irfan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Irfan Wdyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun terganggunya sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama," kata hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama 10 bulan."
Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kepada Irfan.
Adapun vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Momen Haru Irfan Widyanto Peluk Ibunya yang Nangis Jelang Sidang Vonis Obstruction of Justice
Sebelumnya, jaksa menuntut Irfan Widyanto dengan hukuman satu tahun penjara serta denda Rp10 juta.
Jaksa menilai tindakan Irfan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Adapun Ferdy Sambo telah dihukum mati, sedangkan Arif diputus dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Sementara untuk terdakwa lainnya masih menunggu sidang vonis.
Baca Juga: Hakim: Atas Perintah Agus Nurpatria, Irfan Ganti DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV