Universitas Prasetiya Mulya Keluarkan Mario Dandy, Buntut Aniaya David hingga Koma
Kriminal | 24 Februari 2023, 14:41 WIBBaca Juga: KPK Periksa Harta Kekayaan Rafael, Ayah Mario Pengemudi Rubicon yang Capai Rp56 M: Tak Sesuai Profil
Setelah mendatangi rumah teman korban berinisial R, Mario langsung meminta klarifikasi David mengenai perbuatan tidak baik yang diduga dilakukannya kepada A.
Pada saat itulah, terjadi perdebatan antara Mario dan David, yang kemudian berujung pada tindakan penganiayaan.
Orang tua R yang mendengar keributan di depan rumahnya itu kemudian langsung keluar. Betapa kagetnya orang tua R saat keluar rumah mendapati korban David sudah tergeletak di dekat pelaku Mario.
Orang tua R, kata Kombes Ade, langsung menolong korban David dengan melarikannya ke rumah sakit terdekat, dibantu petugas keamanan komplek yang saat itu sedang berjaga.
Lalu, pada pukul 21.00 WIB, pelapor berinisial MR menghubungi polisi lalu direspons cepat oleh Piket Reskrim Polsek Pesanggrahan yang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Ayah Mario Pejabat Ditjen Pajak Minta Maaf ke David dan Orang Tuanya, PBNU, hingga GP Ansor
"Selanjutnya pelaku diamankan oleh petugas keamanan komplek dan petugas dari Polsek Pesanggrahan. Pelaku lalu dibawa ke kantor polisi," ucap Kombes Ade.
Atas perbuatannya, Mario terancam pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan dengan ayat (1) berbunyi penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
Namun jika perbuatan itu menimbulkan luka berat, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
Saat ini, Mario telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David.
"Tersangka MD telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jaksel.
Baca Juga: Keluarga Mario Pengemudi Rubicon Tawarkan Biaya Pengobatan David, Orang Tua Korban Tegas Menolak
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV