Setop! Menyebarkan Video Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor Bisa Terancam Pidana
Hukum | 24 Februari 2023, 11:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Media sosial tengah diramaikan video penganiayaan yang menimpa anak pengurus GP Ansor, Crystalino David Ozora. Unggahan atas rekaman video itu berdurasi 57 detik yang menayangkan aksi keji terhadap David.
Video itu bisa ditemukan di berbagai media sosial dengan mengetikkan kata kunci terkait kasus tersebut. Masyarakat diimbau untuk bijak dalam bermedia sosial dan tidak ikut-ikutan menyebar video berisi aksi kekerasan tersebut.
Dalam pernyataan resmi Divisi Humas Polri, seseorang yang menyebarkan video mengandung aksi kekerasan bisa ditindak yang berujung pidana.
Pasalnya, seseorang yang menyebarkan video kekerasan melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: David Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Kini Dirawat di ICU RS Mayapada, Ini Alasannya
Tak main-main seseorang yang ditindak bakal terancam pidana penjara selama 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta rupiah.
"Hai Sobat Polri…. video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)," tulis Divisi Humas Polri dalam keterangannya, Rabu (13/11/2019) silam.
Pemeriksaan kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David, yang dilakukan oleh anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo berlanjut.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan tidak ada perdamaian dalam hukum pidana sehingga kasus penganiayaan harus tetap diproses.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV