> >

Setop! Menyebarkan Video Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor Bisa Terancam Pidana

Hukum | 24 Februari 2023, 11:05 WIB
Ilustrasi kekerasan. (Sumber: Envato)

“Tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana. Untuk perkara ringan memang ada restorative justice,” ujar Mahfud MD dalam cuitannya di Twitter, Kamis (23/2/2023).

Baca Juga: Polres Metro Jaksel: Teman Mario Jadi Tersangka, Beberkan 5 Dosa yang Sebabkan David Dianiaya

“Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum,” ujarnya.

Selain itu, Mahfud mengatakan orang tua Dandy, Rafael Alun Trisambodo selaku pejabat Ditjen pajak harus diperiksa.

“Secara hukum administrasi pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa,” ujarnya.

Sementara Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

Baca Juga: Kapolda Jamin Usut Tuntas Kasus Mario Dandy Aniaya David: Tahan dan Proses!

Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan penetapan tersangka baru yakni SLR (19) setelah dilakukan penyidikan terkait fakta-fakta, alat bukti hingga barang bukti yang ditemukan.

"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti, dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini kami telah mengalihkan status SLR sebagai tersangka," ujar Ade dalam konferensi pers.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU