> >

Polres Metro Jaksel: Teman Mario Jadi Tersangka, Beberkan 5 Dosa yang Sebabkan David Dianiaya

Peristiwa | 24 Februari 2023, 10:25 WIB
Mario Dandy Satriyo (mengenakan baju oranye), penganiaya pria berinisial D (17) di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan menetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David (17) yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), Kamis (23/2/2023).

Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan penetapan tersangka baru yakni SLR (19) setelah dilakukan penyidikan terkait fakta-fakta, alat bukti hingga barang bukti yang ditemukan.

"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti, dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini kami telah mengalihkan status SLR sebagai tersangka," ujar Ade dalam konferensi pers.

Baca Juga: Kekasih Anak Pejabat Pajak Diperiksa, Diduga Terlibat Provokasi Pemicu Penganiayaan!

Kombes Ade Ary menjelaskan terdapat lima faktor yang menyebabkan SLR ditetapkan sebagai tersangka baru dalam penganiayaan anak pengurus GP Ansor tersebut.

Pertama SLR terbukti menyambut ajakan Mario untuk menemani dalam penganiayaan David. Kedua SLR memanas-manasi pelaku dan membuat korban dihajar "bertubi-tubi".

"Ketiga, SLR merekam tindak kekerasan menggunakan HP pelaku," lanjut Ade.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Usut Kasus Mario Dandy: Tidak Ada Perdamaian dalam Hukum Pidana!

Keempat, SLR terbukti membiarkan adanya tindak kekerasan dan tak berusaha melerai.

"Terakhir, SLR mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan pelaku agar ditirukan korban," jelasnya.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU