> >

Polres Metro Jaksel: Teman Mario Jadi Tersangka, Beberkan 5 Dosa yang Sebabkan David Dianiaya

Peristiwa | 24 Februari 2023, 10:25 WIB
Mario Dandy Satriyo (mengenakan baju oranye), penganiaya pria berinisial D (17) di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)

SLR dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP.

Diberitakan KOMPAS.TV, sebelumnya Kombes Ade Ary menyatakan bahwa Mario melakukan kekerasan setelah teman wanitanya berinsial A, mengadu soal perbuatan tak menyenangkan yang dilakukan korban David.

Baca Juga: Sri Mulyani Copot Rafael, Pejabat Pajak yang Anaknya Aniaya Putra Petinggi GP Ansor

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU