Wajarkah Sambo dapat Keringanan Hukuman dari KUHP Baru? Ini Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UGM
Hukum | 24 Februari 2023, 06:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dianggap dapat menguntungkan para terpidana mati. Termasuk Ferdy Sambo, salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Lantas apakah wajar jika Ferdy Sambo yang kini mengajukan banding atas vonis mati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan para terpidana mati lainnya mendapatkan keringanan hukuman, setelah KUHP Baru berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang?
Guru Besar Hukum Pidana UGM Prof Edward Omar Sharif Hiariej angkat bicara terkait hal itu sekaligus menyatakan salah satu visi dari KUHP adalah reintegrasi sosial.
Menurutnya para terpidana mati pastinya menginginkan adanya kesempatan kedua untuk menjadi baik.
Baca Juga: Lawan Vonis Mati, Ferdy Sambo Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Dengan adanya KUHP baru maka ada keuntungan bagi para terpidana mati untuk berkesempatan mengubah dirinya menjadi baik.
"Salah satu visi dari KUHP adalah reintegrasi sosial," ujar Prof Eddy, sapaan akrab Edward Omar, di program Rosi KOMPAS TV bertema Vonis Polisi 'Taat' Sambo, Kamis (23/2/2023) malam.
Prof Eddy, menjelaskan konstruksi Pasal 100 KUHP baru yang menjelaskan keringanan pidana mati menjadi hukuman seumur hidup merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2007.
Hakim MK dalam mengambil putusannya juga terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat hakim melihat pidana mati.
Baca Juga: Ada Kekhawatiran Hukuman Mati Sambo Tidak Terlaksana Akibat KUHP Baru, Ini Kata Pengamat Hukum!
Kemudian dalam penyusunan Pasal 100 KUHP baru juga terdapat perdebatan mengenai mempertahankan atau mengahapus pidana mati.
Para pemikir paham retensionis, termasuk dirinya berpendapat pidana mati tetap dipertahankan. Sedangkan para ahli hukum pidana dengan latar belakang kriminologi ingin menghapuskan pidana mati.
Atas perdebatan tersebut diambil jalan tengah bahwa pidana mati bukan lagi pidana pokok, tapi pidana khusus.
"Apa khususnya, pertama dijatuhkan secara selektif dan kedua dijatuhkan dengan percobaan 10 tahun. Apabila berkelakuan baik maka akan diubah menjadi seumur hidup atau penjara sementara waktu 20 tahun," ujar Eddy.
Baca Juga: Albertina Ho: Ada Peluang Ferdy Sambo Dapat Peringanan Hukuman setelah UU KUHP Baru Berlaku
Lebih lanjut Eddy menjelaskan peluang mendapat keringanan bagi para terpidana mati, termasuk Ferdy Sambo tidak serta-merta langsung didapatkan.
Dalam KUHP baru dijelaskan terpidana mati akan menjalani percobaan hukuman selama 10 tahun.
Jika dalam waktu tersebut para terpidana mati berkelakuan baik, akan dipertimbangkan untuk mendapat hukuman seumur hidup.
Untuk mendapatkan pertimbangan perubahan pidana mati menjadi hukuman seumur hidup ini melibatkan banyak pihak.
Mulai dari lembaga pemasyarakatan, hakim pengawas dan pengamat, Mahkamah Agung hingga presiden.
"Jadi prosesnya panjang dan betul-betul selektif. Jadi pidana mati diubah menjadi seumur hidup atau penjara sementara 20 tahun adalah berdasarkan keputusan presiden atas pertimbangan MA. Jadi bukan pertimbangan kepala lapas semata," ujar Eddy.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV