> >

Prof Eddy Hiariej Sebut UU KUHP Baru Keuntungan buat Ferdy Sambo, Punya Peluang Hukuman Seumur Hidup

Hukum | 24 Februari 2023, 06:05 WIB
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM Prof Edward Omar Sharif Hiariej atau disapa Prof Eddy Hiariej di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (23/2/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat menjadi instrumen untuk meringankan para terpidana mati. Termasuk Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Guru Besar Hukum Pidana UGM Prof Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan dalam para terpidana mati akan diuntungkan dengan adanya KUHP baru. 

Sebab dalam Pasal 3 UU 1/2023 dijelaskan perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru. 

Kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu tindak pidana.

Baca Juga: Bantah KUHP Baru Dibuat untuk Loloskan Sambo dari Hukuman Mati, Ini Kata Menkumham!

Prof Eddy, sapaan Edward Omar, dalam Pasal 100 KUHP baru dijelaskan ada masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati untuk berkelakuan baik. 

Jika hal tersebut dapat dijalankan maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

Menurutnya terpidana mati Ferdy Sambo pasti akan melakukan upaya hukum lanjutan. Baik itu, kasasi, peninjauan kembali (PK) atau grasi. 

Bahkan putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan PK bisa bisa lebih dari satu kali, tapi tidak membatas. 

Baca Juga: Vonis Mati Ferdy Sambo: Apakah Seorang Terpidana Mati Bisa Langsung Dieksekusi?| SINAU

Langkah hukum ini akan digunakan Ferdy Sambo untuk memperpanjang waktu eksekusi mati agar mendapat keringanan dari KUHP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. 

"Ketika KUHP itu berlaku maka dia akan diuntungkan dengan KUHP baru itu," ujar Eddy dalam program Rosi KOMPAS TV bertema Vonis Polisi 'Taat' Sambo, Kamis (23/2/2023) malam.

Eddy menambahkan peluang mendapat keringanan bagi para terpidana mati, termasuk Ferdy Sambo tidak serta-merta langsung didapatkan. 

Dalam KUHP baru dijelaskan terpidana mati akan menjalani percobaan hukuman selama 10 tahun. Jika dalam waktu tersebut para terpidana mati berkelakuan baik, akan dipertimbangkan untuk mendapat hukuman seumur hidup.

Untuk mendapatkan pertimbangan perubahan pidana mati menjadi hukuman seumur hidup ini melibatkan banyak pihak. 

 

Mulai dari lembaga pemasyarakatan, hakim pengawas dan pengamat, Mahkamah Agung hingga presiden. 

"Jadi prosesnya panjang dan betul-betul selektif. Jadi pidana mati diubah menjadi seumur hidup atau penjara sementara 20 tahun adalah berdasarkan keputusan presiden atas pertimbangan MA. Jadi bukan pertimbangan kepala lapas semata," ujar Eddy. 

Sebelumnya terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo mendapat vonis mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas vonis tersebut Sambo kini mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU