> >

Guru Besar Ubhara Sarankan Kapolri Beri Eliezer dan Arif Rachman Beban Tambahan, Ini Tugasnya

Hukum | 23 Februari 2023, 21:35 WIB
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin, mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (20/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Mereka, kata Hermawan, pastinya memiliki beban moral yang tinggi karena kepercayaan publik dan sudah diberi kesempatan untuk memperbaiki diri. 

"Makanya saya setuju kalau mereka dipulihkan menjadi polisi lagi tidak di-PTDH, tapi diberi beban tambahan untuk berbicara ke seluruh anggota Polri, 'Jangan seperti saya,'" ujarnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus obstruction of justice, Arif Rachman Arifin, divonis dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider penjara 3 bulan pada hari ini, Kamis (23/2/2023).

Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri itu menjadi terdakwa kasus obstruction of justice pertama yang mendapat vonis hakim. 

Sisanya masih ada enam terdakwa lagi yang menunggu putusan hakim dalam perkara obstruction of justice, termasuk Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan. 

Sambo dan Hendra telah dijatuhi sanksi PTDH atau dipecat sebagai anggota Polri.


 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU