> >

Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pakar Hukum Pidana Nilai Jaksa Tak akan Ajukan Banding

Hukum | 23 Februari 2023, 20:50 WIB
Terdakwa Arif Rachman Arifin dalam persidangan kasus perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (20/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Jamin Ginting memberikan pandangannya mengenai putusan hakim kepada terdakwa Arif Rachman Arifin dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Pada Kamis (23/2/2023), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Arif terbukti bersalah dalam kasus tersebut dan divonis 10 bulan penjara.

Hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan 1 tahun penjara dari jaksa. Namun, Jamin berpendapat jaksa tidak akan mengajukan banding. 

"Tentu ini ada dua hal. Pertama adalah terkait pasal yang diputuskan hari ini adalah sama dengan yang didakwakan terkait pasal ITE (informasi dan transaksi elektronik), pasal 32 dan 33. Di situ dinyatakan merusak sarana elektronik. Itu sama persis dengan apa yang dialami oleh Ferdy Sambo dalam tuntutan dakwaan kumulatif kedua di mana juga dinyatakan terbukti melakukan itu," kata Jamin dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Kamis. 

"Yang kedua terjadi disparitas. Artinya jauh sekali ya dengan 10 bulan, kita tidak tahu pasti berapa hukuman Ferdy Sambo terkait hal itu karena sudah kumulatif."

"Tetapi, dilihat dari tuntutan jaksa yang satu tahun ke 10 bulan, tentu ini lebih dari 2/3 dari tuntutan jaksa. Artinya kalau dalam isi SOP-nya jaksa, ini sudah memenuhi untuk mereka tidak mengajukan banding," ujarnya. 

Seperti diketahui, Arif Rachman Arifin didakwa melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Para terdakwa lainnya dalam kasus ini adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Arif merupakan polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar. Di persidangan etik, ia dinyatakan bersalah dan diberhentikan tidak dengan hormat. Namun, ia mengajukan banding.

Baca Juga: Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara Karena Terbukti Terlibat Dalam Perusakan CCTV Kasus Sambo

Pada Kamis ini, hakim sejatinya juga akan membacakan putusan vonis kepada Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. 

Namun hakim memutuskan untuk menunda sidang mereka hingga Senin (27/2/2023) pekan depan dengan alasan belum siap. 

Terkait hal tersebut, Jamin Ginting menilai hakim menunda sidang putusan karena vonis untuk Hendra dan Agus lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. Ia mengatakan apabila putusan lebih rendah daripada tuntutan jaksa, hakim pasti juga akan membacakannya hari ini. 

"Karena tadi ditunda putusan terhadap Hendra dan Agus, kemungkinannya putusannya lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum dibandingkan dengan tuntutan daripada Arif ini, " tuturnya. 

"Karena kalau tuntutannya lebih rendah, pasti dia memutuskan di hari yang sama."

Jamin meyakini hakim akan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada tuntutan jaksa kepada Agus dan Hendra karena peran keduanya yang cukup besar. 

"Kalau khusus untuk Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan, kelihatannya dari analisis saya karena mereka perannya cukup besar, putusannya bisa melebihi apa yang jaksa tuntut," ujarnya. 

Sebelumnya, jaksa menuntut Hendra Kurniawan dengan hukuman 3 tahun penjara plus denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara. Sedangkan Agus Nurpatria dituntut 3 tahun penjara plus denda Rp20 juta subsider 3 bulan oleh jaksa.  

Baca Juga: Hakim Tunda Sidang Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ini Alasannya

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU