Bentak dan Ancam Polisi, 7 Debt Collector yang Rampas Mobil Clara Shinta Terancam 7 Tahun Bui
Kriminal | 23 Februari 2023, 18:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa tujuh debt collector atau penagih utang yang merampas paksa mobil Clara Shinta dan membentak polisi terancam hukuman penjara tujuh tahun.
Hengki menjelaskan, para debt collector tersebut tak hanya membentak dan memaki petugas Bhabinkamtibmas yang menengahi masalah Clara Shinta, tetapi juga mengancam.
“Bukan hanya sekadar memaki, ada ancaman fisik maupun psikis dan ancaman kekerasan sehingga kami terapkan Pasal 214 KUHP, pengancaman terhadap petugas dengan ancaman maksimal tujuh tahun (penjara),” kata Hengki dalam konferensi pers, Kamis (23/2/2023).
Baca Juga: Debt Collector yang Rampas Mobil Clara Shinta Ternyata Residivis, Kini Masuk DPO
Tak hanya itu, berdasarkan laporan polisi yang diadukan oleh Clara Shinta mengenai perampasan paksa mobil, pihaknya juga menerapkan Pasal 365 KUHP.
“Kemudian ada LP (laporan polisi) yang dilaporkan oleh Elizabeth Clara, kita konstruksikan pasalnya antara lain adalah Pasal 365, pencurian dengan kekerasan, pasal pemerasan, dan perbuatan tidak menyenangkan,” jelas Hengki.
Kronologi versi polisi
Peristiwa debt collector membentak polisi saat merampas paksa mobil selebgram Clara Shinta ini terjadi di apartemen Casa Grande, Tebet, Jakarta Selatan, pada 8 Februari 2023.
Peristiwa tersebut diawali dengan datangnya tujuh orang debt collector ke kediaman Clara Shinta. Mereka sempat bertemu dengan sopir Clara dan merampas kunci mobil Alphard.
“Tiba-tiba merampas kunci mobil ini, dan menurut keterangan sopir, pelaku ini mengancam ‘Saya bunuh kamu!’,” papar Hengki.
Baca Juga: Tak Lagi Garang, Ini Tampang Debt Collector yang Bentak Polisi Saat Rampas Mobil Clara Shinta
Debt collector kemudian bertemu dengan Clara untuk menarik mobil yang dijadikan jaminan utang oleh mantan suami Clara. Tak lama, terjadilah perdebatan yang langsung ditengahi oleh petugas bernama Aiptu Evin.
“Kemudian dicoba ditengahi oleh Bhabinkamtibmas yang memang sedang bertugas di sana. Salah satu tugasnya adalah melaksanakan problem solving sebagai problem solver antara masyarakat,’ jelas Hengki.
“Justru diadakan perlawanan oleh kelompok itu. Jadi kalau sekadar memaki, ini bukan memaki, tetapi ada paksaan fisik atau psikis sehingga petugas yang sendirian itu bisa berbuat atau tidak berbuat,” sambungnya.
Polisi kejar pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan, kelompok debt collector itu berjumlah tujuh orang. Tiga di antaranya berhasil diamankan, sementara empat orang lainnya masih dalam pencarian.
Salah satu pelaku yang bernama Erik Johnson Saputra Simangunsong, rupanya merupakan residivis kasus penganiayaan di Banyumas, Jawa Tengah.
Baca Juga: Soal Aksi Premanisme Debt Collector, Kapolda Metro Jaya: Orang-Orang Itu akan Berhadapan dengan Saya
Hengky mengatakan bahwa pihaknya akan segera memasukkan nama-nama pelaku yang belum tertangkap ke daftar pencarian orang.
“Setelah ini, kami akan sebar daftar pencarian orang, termasuk fotonya ke seluruh kantor kepolisian untuk sama-sama menangkap orang-orang ini,” pungkas dia.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV