Bentak dan Ancam Polisi, 7 Debt Collector yang Rampas Mobil Clara Shinta Terancam 7 Tahun Bui
Kriminal | 23 Februari 2023, 18:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa tujuh debt collector atau penagih utang yang merampas paksa mobil Clara Shinta dan membentak polisi terancam hukuman penjara tujuh tahun.
Hengki menjelaskan, para debt collector tersebut tak hanya membentak dan memaki petugas Bhabinkamtibmas yang menengahi masalah Clara Shinta, tetapi juga mengancam.
“Bukan hanya sekadar memaki, ada ancaman fisik maupun psikis dan ancaman kekerasan sehingga kami terapkan Pasal 214 KUHP, pengancaman terhadap petugas dengan ancaman maksimal tujuh tahun (penjara),” kata Hengki dalam konferensi pers, Kamis (23/2/2023).
Baca Juga: Debt Collector yang Rampas Mobil Clara Shinta Ternyata Residivis, Kini Masuk DPO
Tak hanya itu, berdasarkan laporan polisi yang diadukan oleh Clara Shinta mengenai perampasan paksa mobil, pihaknya juga menerapkan Pasal 365 KUHP.
“Kemudian ada LP (laporan polisi) yang dilaporkan oleh Elizabeth Clara, kita konstruksikan pasalnya antara lain adalah Pasal 365, pencurian dengan kekerasan, pasal pemerasan, dan perbuatan tidak menyenangkan,” jelas Hengki.
Kronologi versi polisi
Peristiwa debt collector membentak polisi saat merampas paksa mobil selebgram Clara Shinta ini terjadi di apartemen Casa Grande, Tebet, Jakarta Selatan, pada 8 Februari 2023.
Peristiwa tersebut diawali dengan datangnya tujuh orang debt collector ke kediaman Clara Shinta. Mereka sempat bertemu dengan sopir Clara dan merampas kunci mobil Alphard.
“Tiba-tiba merampas kunci mobil ini, dan menurut keterangan sopir, pelaku ini mengancam ‘Saya bunuh kamu!’,” papar Hengki.
Baca Juga: Tak Lagi Garang, Ini Tampang Debt Collector yang Bentak Polisi Saat Rampas Mobil Clara Shinta
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV