> >

Tok! Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Hukum | 23 Februari 2023, 17:31 WIB
Surya Darmadi di Ruang Kusumahatmaja, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/2/2023). (Sumber: ANTARA/Tri Meilani Ameliya.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma.

Hakim menilai pria 71 tahun tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Adapun putusan terhadap Surya Darmadi, pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, disampaikan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/2/2023).

"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan ketiga penuntut umum," ucap Hakim.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun." 

Tak hanya itu, Surya juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Surya Darmadi sebesar Rp2.238.274.248.234.

"Dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp39.751.177.520," ujarnya.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk uang pengganti."

Namun apabila Surya tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 5 tahun.

Baca Juga: Surya Darmadi Mengeluh Jantung Sakit, Sidang Vonis Diskors

Untuk diketahui, vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya jaksa menuntut Surya Darmadi dengan hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai taipan itu terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu atau Inhu, Raja Thamsir.

"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer," ujar jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 6 Februari 2023.

"Menghukum pidana penjara terhadap terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan."

Jaksa turut menuntut Surya membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun) apabila tidak dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Selain itu, jaksa menilai Surya Darmadi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan mengubah bentuk dan mengalihkan hasil korupsinya ke sejumlah perusahaan maupun aset lainnya.

Baca Juga: Mahfud MD Apresiasi Tuntutan Jaksa ke Surya Darmadi

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU