> >

Surya Darmadi Mengeluh Jantung Sakit, Sidang Vonis Diskors

Hukum | 23 Februari 2023, 14:22 WIB
Foto arsip. Sidang vonis tersangka kasus korupsi senilai Rp78 triliun, Surya Darmadi, pada Kamis (23/2/2023), diskors. (Sumber: KOMPAS.com/RAHEL NARDA)

Baca Juga: Surya Darmadi, Terdakwa Korupsi Lahan Sawit PT Duta Palma Jalani Sidang Vonis

Hakim pun kemudian mempersilakan Surya untuk minum air. 

Hakim lalu bertanya soal persiapan Surya menjelang sidang vonis. Surya lalu mengaku tidak kuat mendengar pertimbangan hukum dari hakim.

"Apa tadi tidak kuat dengar pertimbangan hukum?" tanya hakim.

"Tidak kuat," timpal Surya.

"Jadi gini, dalam persidangan ini bapak harus ikut sampai persidangan terakhir," tegas hakim.

Hakim kemudian memutuskan untuk sidang vonis terhadap Surya diskors hingga pukul 14.30 WIB.

"Kita skors sampai 14.30 WIB ya, tapi itu dengarkan sampai selesai," ujar hakim.

"Iya, Yang Mulia," jawab Surya.

Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup dan didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer," ujar jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 6 Februari 2023.

"Menghukum pidana penjara terhadap terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan."

Baca Juga: Surya Darmadi Bantah Tudingan Jaksa Telah Rugikan Negara: Saya Tidak Korupsi!

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU