Keluarga Mario Pengemudi Rubicon Tawarkan Biaya Pengobatan David, Orang Tua Korban Tegas Menolak
Peristiwa | 23 Februari 2023, 13:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga Mario Dandy Satriyo yang merupakan pengemudi mobil Jeep Rubicon, disebut menawarkan biaya pengobatan rumah sakit untuk korban David, anak pengurus pusat GP Ansor yang dianiaya hingga koma.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh M. Rustam mewakili orang tua David, Jonathan Latumahina. Rustam mengatakan bahwa keluarga korban menutup jalur damai.
Baca Juga: Momen Keluarga Pengemudi Rubicon Jenguk David Anak Petinggi Ansor di RS, Sampaikan Permintaan Maaf
"Ada tawaran dari keluarga pelaku untuk menanggung biaya rumah sakit korban David,” kata Rustam dikutip dari Kompas.com pada Kamis (23/2/2023).
Adapun sikap keluarga korban, kata Rustam, tegas menolak tawaran tersebut. Rustam mengatakan, keluarga korban menyatakan bakal menanggung sendiri seluruh biaya rumah sakit.
“Keluarga korban menolak dan memutuskan untuk menanggung seluruh biaya rumah sakit seorang diri," ucap Rustam.
Rustam menjelaskan pihak keluarga Mario Dandy mengunjungi RS Medika Permata Hijau sehari setelah David dianiaya hingga koma oleh Mario, atau pada Selasa (22/2/2023).
Dalam kunjungannya ke rumah sakit, kata Rustam, pihak keluarga Mario menyampaikan permohonan maaf. Adapun respons keluarga korban pun sudah memaafkannya.
Baca Juga: Pelat Nomor Mobil Jeep Rubicon Penganiaya David Anak Petinggi Ansor Ternyata Palsu
"Jadi kemarin malam keluarga pelaku sempat datang ke RS. Mereka menyampaikan permohonan maaf dan kami (keluarga D) juga menerima permintaan maaf mereka," ucap Rustam.
Meskipun telah menerima permintaan maaf tersebut, Rustam mengaku bahwa keluarga David enggan berdamai atau menghentikan proses hukum terhadap Mario.
Pihak keluarga korban memastikan proses hukum akan tetap berjalan dan tidak akan berhenti dengan permintaan maaf.
"Prosedur tetap berjalan. Kami juga telah mendapat pendampingan dari LBH GP Ansor. Jadi kami minta kasus ini diproses secara adil," ujar Rustam.
"Tidak ada mediasi damai, D-nya aja seperti itu kondisinya. Kalau anak orang dipukul seperti itu, kira-kira orangtua mana yang mau proses seperti itu.”
Baca Juga: Keluarga Pengemudi Rubicon Minta Maaf Anaknya Hajar David sampai Koma, Orang Tua Korban Ogah Damai
Sebelumnya, David, anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor, menjadi korban penganiayaan oleh pengemudi mobil Jeep Rubicon bernama Mario Dandy Satriyo.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David terjadi di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023 malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Kronologinya, berawal ketika korban David tengah bermain di rumah temannya berinisial R. Saat itu, korban didatangi oleh pelaku Mario.
Mario mendatangi korban David karena mendapat pengaduan dari temannya yang merupakan seorang perempuan berinisial A.
Adapun perempuan tersebut mengaku kepada Mario bahwa dirinya pernah mendapat perlakuan kurang baik atau tidak menyenangkan dari korban David.
Baca Juga: Kronologi Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya Pengemudi Rubicon, Berawal dari Aduan Seorang Perempuan
Setelah mendatangi rumah teman korban berinisial R, Mario langsung meminta klarifikasi David mengenai perihal perbuatan tidak baik yang diduga dilakukannya kepada perempuan berinisial A.
Pada saat itulah, terjadi perdebatan pelaku Mario dengan korban David, yang kemudian berujung pada tindakan penganiayaan kepada korban.
Orang tua R yang mendengar keributan di depan rumahnya itu kemudian langsung keluar. Betapa kagetnya orang tua R tersebut saat keluar rumah mendapati korban David sudah tergeletak di dekat pelaku Mario.
Orang tua R tersebut, kata Kombes Ade, langsung menolong korban David dengan melarikannya ke rumah sakit terdekat, dibantu petugas keamanan komplek yang saat itu sedang berjaga.
Lalu, pada pukul 21.00 WIB, pelapor berinisial MR menghubungi polisi lalu direspons cepat oleh Piket Reskrim Polsek Pesanggrahan yang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Pengemudi Rubicon Diduga Aniaya Anak Petinggi GP Ansor, Ditahan di Polsek Pesanggrahan
"Selanjutnya pelaku diamankan oleh petugas keamanan komplek dan petugas dari Polsek Pesanggrahan. Pelaku lalu dibawa ke kantor polisi," ucap Kombes Ade.
Atas perbuatannya, pelaku Mario terancam pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan dengan ayat (1) berbunyi penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
Namun, jika perbuatan itu menjadikan luka berat, maka dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
Saat ini, Mario telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap korban David.
"Tersangka MD telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jaksel.
Baca Juga: Sri Mulyani Buka Suara soal Anak Pejabat Pajak Jadi Tersangka Penganiayaan, Kecam Gaya Hidup Mewah
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com