Sidang Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda, Ini Alasannya
Hukum | 23 Februari 2023, 13:19 WIB
Berdasarkan surat tuntutan jaksa terdakwa Hendra Kurniawan Cs dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.
Jaksa menganggap tindakan mereka melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sebagai informasi, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria sebelumnya telah dituntut JPU dengan 3 tahun penjara dan denda Rp20 Juta.
Baca Juga: Klaim Agus Nurpatria Tak Tahu Skenario Sambo, Kuasa Hukum: Maka Tak Bisa Dikatakan Ada Tindak Pidana
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV